QUO VADIS BAHASA BATAK?

Posted: June 30, 2023 in Uncategorized

QUO VADIS BAHASA BATAK?

Saut Poltak Tambunan

BAHWA bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional, itu telah disepakati dan sukses sebagai bahasa pemersatu, Tetapi sesungguhnya tidak harus melemahkan atau mematikan bahasa daerah. Bahasa Nasional tidak boleh dibiarkan menjadi predator atas bahasa daerah. Nyatanya pada banyak daerah, bahasa Indonesia dengan aksentuasi setempat telah menggantikan bahasa daerah sebagai bahasa ibu.

Kemendiknas pada tahun 2011 mengeluarkan sinyalemen bahwa dari 746 bahasa daerah yang masih ada, sebagian besar akan punah dan hanya akan bersisa 10% (75 bahasa) pada akhir abad ini. Quo vadis Bahasa Batak? Apakah Bahasa Batak masih ada pada saat itu?  National Geographic Indonesia pada Juni 2015 merilis hasil penelitian tim ahli Komisi III DPD RI tentang hanya 13 bahasa daerah yang penuturnya lebih dari satu juta orang. Ketiga belas itu adalah Aceh, Batak, Minangkabau, Rejang, Lampung, Sunda, Melayu, Jawa, Madura, Bali, Sasak, Makassar, dan Bugis.

Sedemikian (makin) pentingnya daerah sebagai bahasa ibu sehingga UNESCO – Badan PBB yang mengurusi dunia pendidikan memandang perlu menetapkan setiap tanggal 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Nyatanya di Indonesia nyaris tak ada gaungnya dan tampaknya bukan sesuatu yang penting.

 Padahal Pemerintah Indonesia juga menetapkan regulasi untuk  mengawal bahasa dan sastra daerah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, (Pasal 37 ayat 2, Pasal 38 ayat 2, Pasal 39 ayat 2, dan Pasal 41 ayat 1). Berdasarkan undang-undang ini, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam pelestarian bahasa daerah. Dipertegas lagi dengan Undang-undang No 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah menerbitkan Pergub dan Perda untuk mengawal pelestarian bahasa daerah. Sayang tidak diikuti oleh daerah lain. Bahasa Batak misalnya, memerlukan Pergub dan Perda untuk menetapkan Hari Bahasa Batak, setidaknya di kabupaten yang berbasis bahasa daerah Batak. Misalnya, setiap hari tertentu sekali seminggu, sebulan, atau bertepatan dengan ulang tahun Pemkab, tahun baru pada kalender Batak, atau pada Hari Ulos tanggal 17 Oktober. Berdasar Perda ini diharapkan Permerintah Kabupaten dapat mewajibkan pemakaian bahasa Batak di sekolah dan kantor di lingkungan Pemkab. 

Pada Kongres Bahasa Daerah Nusantara di Bandung tanggal 2-4 Agustus 2016 lalu, mengemuka keluhan bahwa bahasa daerah sebagai bahasa ibu maupun bahasa pergaulan semakin ditinggalkan oleh penuturnya. Dalam dunia pendidikan pun bahasa daerah semakin terpinggirkan. Diperparah dengan teknologi modern yang dengan rakus melahap eksistensi bahasa daerah. 

Banyak orang merasa malu menunjukkan identitas primordialnya Mereka merasa bahasa daerah itu anakronis, ketinggalan zaman dan tak ada manfaatnya untuk meraih masa depan. Seseorang malah sering dianggap hebat jika sudah tak tampak ciri dan karakter keaslian sukunya. Terlebih jika sudah (berlagak) tak tahu bahasa daerah asalnya. Kondisi ini mendorong banyak orang untuk berusaha menyembunyikan ciri-ciri primordialisme-nya. 

Perubahan gaya hidup dalam modernisasi mempercepat hilangnya banyak kata dalam kosakata bahasa daerah. Dalam bahasa Batak misalnya, ada kegiatan mardahan (menanak nasi). Untuk mardahan  diperlukan soban (kayu bakar), manulu api (menyulut api), siudut hosa (tabung bambu kecil untuk meniup bara api agar tak padam), hudon (periuk)dan sonduk dasar (centong batok kelapa).Lalu dalam prosesnya perlu anduri (tampi) untuk mamiari (menampi beras), mansege (menggoyang tampi untuk mencari gabah). Sonduk dasar  digunakan untuk mangariri menyisihkan sebagian purik (mengurangi sebagian air tajin, sering kali air tajin menjadi pengganti susu untuk anak-anak). Ada kegiatan manghariar (mengaduk nasi dengan tangkai sonduk dasar). Jika kurang pandai manghariar akan menghasilkan banyak hurhur (kerak). Sekarang semua kosakata itu lenyap dengan munculnya fasilitas hidup bernama rice cooker.

Bahasa daerah semakin termarginalkan. Ditambah lagi dengan hidup sehari-hari yang modern dan bahasa teknis yang serba Inggris.  Tak ada pelajaran yang diantarkan dengan bahasa daerah. Terlebih kepandaian berbahasa daerah tidak ikut menjadi tolok ukur keberhasilan pendidikan. Anak-anak di pelosok kampung Batak sudah bercakap Indonesia ‘tempatan’ dengan sesama bahkan dengan orang tua, kakek dan nenek. 

Jangankan bahasa daerah, bahasa Indonesia pun pada situasi tertentu mulai ditinggalkan. Di daerah Serpong – Tangerang misalnya,  ada kawasan hunian termasuk mall besar yang sangat pelit berbahasa Indonesia dalam menuliskan papan iklan, nama jalan atau nama toko, restoran dan lain-lain. Serasa bukan di NKRI.

Bahasa harus hidup dan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan penuturnya. Dalam Kongres Kebudayaan Batak bulan Oktober 2022 mendatang kiranya perlu diusulkan pembentukan lembaga, Majelis atau Dewan Bahasa Daerah (Batak)  untuk menetapkan kata-kata serapan dari bahasa teknis modern, membuat acuan baru dalam tata cara penulisan dan pengucapan bahasa daerah. Termasuk mengupayakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pendidikan di sekolah, setidaknya untuk pelajaran tertentu. *

Juli 2022

Saut Poltak Tambunan,

Pande Gurit,

Sastrawan berbahasa Batak

https://id.wikipedia.org/wiki/Saut_Poltak_Tambunan

http://www.gobatak.com/saut-poltak-tambunan/

Comments

Leave a comment